Wednesday, April 19, 2017

Aturan Itu PERINTAH, Bukan LARANGAN



Dalam hdup ini, sudah menjadi hal yang lumrah jika menjumpai sebuah aturan. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa adanya aturan memang memiliki peranan yang vital dalam setiap kini kehidupan, entah kaitannya dengan Tuhannya maupun dengan sesama manusia. Tidak usah ditanyalagi apa alasannya, sebab pada hakikatnya aturan merupakan sebuah pegangan dan pedoman dalam mengatur tindak-tanduk manusia dalam menjalani kehidupan.

Meski begitu pentingnya peranan sebuah aturan, ternyata tidak semua manusia menyadari akan hal tersebut. Ketidaksadaran inilah yang kemudian menciptakan masalah lain. Apa itu ? Pelanggaran atas aturan yang ada. Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu faktor penyebab adanya manusia yang melanggar sebuah aturan adalah ketidaksadaran akan pentingnya aturan.

Tentu kemudian timbul pertanyaan baru, apa yang membuat sebagian manusia tidak menyadari akan pentingnya sebuah aturan ?

Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebetulnya salah satu penyebab utamanya adalah terkait dengan aturan itu sendiri. Tidak bisa dibantahkan memang substansi dari semua aturan yang dibuat memang untuk mengarahkan manusia pada jalan hidup yang benar. Tapi yang saya permasalahkan bukan tentang apa aturannya, tapi bentuk aturannya. Maksudnya ?

Bentuk aturan yang memang cukup sering kita jumpai, dalam hal apapun, pasti tidak jauh dari sebuah larangan. Entah mengapa, bentuk aturan yang melarang ini memang seperti sudah menjadi acuan umum dalam membuat sebuah aturan. Saya tidak sepenuhnya menyalahkan bentuk aturan yang mengacu pada melarang sesuatu. Ada hal lain yang ingin saya sampaikan terkait pandangan saya terkait bentuk aturan yang secara esensial merupakan perintah.

Dalam menyampaikan hal tersebut, saya akan menggunakan dua persepektik yang berbeda. Pertama, terkait dengan tingkat efektivitas aturan itu sendiri. Apa yang dimaksud ? Kita buat perbandingan, misalnya kita membuat aturan yang dilatarbelakangi oleh penyebab banjir yang disebabkan oleh menumpuknya sampah yang dibuang masyarakat secara sembarangan. Tidak bisa dipungkiri, mungkin diantara kita semua sudah umum dengan aturan yang berbunyi "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan!". Padahal ada bentuk aturan yang lain, yang justru lebih efektif. Apa itu ?

Menurut pandangan saya dan mungkin juga pandangan para pembaca bahwa bentuk yang juga biasa ditemui dan ternyata lebih efektif adalah yang berbunyi "Buanglah Sampah Pada Tempatnya!'. Bentuk ini memang sudah cukup banyak ditemui, meski tidak begitu umum dibanding bentu yang sebelumnya, yang menggunakan pegangan sebuah larangan. Tapi, kembali saya tegaskan bahwa sebuah aturan yang berbentuk perintah lebih efektif dibanding bentuk larangan. Mengapa demikian ?

Yang saya jadikan pegangan adalah terkait kondisi psikis orang yang diarahkan oleh aturan ini. Saya berpandangan bahwa bentuk larangan cenderung memberikan tekanan kepada orang-orang yang bahkan hanya sekedar membacanya. Dengan bentuk aturan seperti ini, orang-orang seakan dipaksakan meski pada dasarnya aturan bersifat memaksa. Tetapi, ternyata ada bentuk aturan yang lebih berpotensi dipatuhi oleh banyak orang, apa lagi kalau bukan yang memerintah.

Mengapa saya demikian ? Kembali saya berbicara mengenai kondisi psikis bahwa saya merasa aturan yang menyuruh memiliki kesan lembut tersendiri. Ini sangat berhubungan dengan makna dari aturan itu sendiri, yaitu mengarahkan. Akan tetapi ada beberapa catatan tersendiri agar aturan bentuk ini benar-benar efektif. Apa itu ?

Catatan yang saya maksud adalah terkait penggunaan bahasa dalam aturan itu sendiri. Saya rasa, ini juga merupakan salah satu kelebihan penggunaan bentuk aturan yang memerintah. Bentuk yang memerintah bisa ditambah tingkat efektifitasnya jika menggunakan bahasa yang lembut dalam memerintah. Berbeda dengan yang melarang, saya rasa posisinya tetap akan dibawah dari yang memerintah. Sebab, akan sulit jika merubah kesannya meski menggunakan bahasa yang lebih. Jika memang bisa, saya rasa kedudukannya akan tetap dibawah yang berbentuk memerintah.

Itulah pandang saya mengenai bentuk aturan dengan menggunakan perspektif yang pertama, yaitu efektifitasnya. Sekarang, saya akan membahas menggunakan perspektif yang kedua. Apa yang akan saya gunakan ? Perspektif yang akan saya gunakan kali ini kaitannya dengan bahasa.

Meski saya berpandangan bahwa aturan dengan konsep yang memerintah lebih baik dari yang berbentuk melarang, ternyata ada hal yang membuatnya memiliki kedudukan yang sama. Apa itu ? Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebenarnya, baik yang "memerintah" atau "melarang" sebenarnya memilihi esensi yang sama yaitu "memerintah". Mengapa demikian ?

Saya rasa kita tidak perlu membahas bentuk yang benar-benar "memerintah", karena itu sudah jelas bentuknya memerintah. Yang akan kita bahas adalah bentuk hukuman yang "melarang". Ternyata pada dasarnya bentuk yang "melarang" pun ternyata memerintah kita. Jika yang benar-benar memerintah, memerintah kita untuk MELAKUKAN SESUATU. Akan tetapi, yang bentuknya "melarang", lebih kepada "memerintah" untuk TIDAK MELAKUKAN SESUATU.

Meski fokus yang diperintahkan berbeda, tetap saja esensi secara bahasa keduanya memiliki maksud yang sama. Maka dari itu, sudah jelas terbukti bahwa sebenarnya esensi aturan yang sebenarnya adalah MEMERINTAH, bukan MELARANG.

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment