Monday, November 13, 2017

Kasus Korupsi E-KTP : Di Balik "Serangan Balik" yang Mengejutkan

Di akhir pekan, saat rutinitas berkurang dan istirahat yang lebih dioptimalkan, yah memang jujur, waktu lebih banyak saya habiskan untuk menonton televisi. Apapun acaranya, tidak pilih-pilih sih, jika menarik ya ditonton. Saat channel yang satu jeda iklan, pindah ke channel lain, dan begitu seterusnya.

Di sepanjang "perjalanan" pencet-pencet tombol remote itu, ada satu masa dimana akhirnya saya sampai di salah satu channel televisi yang memang fokus pada sajian berita. Pada saat itu, berita yang disampaikan adalah terkait dengan kasus korupsi KTP elektronik yang memang sedang heboh-hebohnya dibicarakan. Saat menyimak berita itu, saya memang sudah tidak terlalu merasa asing lagi. Pembaca juga tahulah, seberapa menghebohkannya berita ini.


Isi beritanya saat itu adalah tentang kembali diberikannya status tersangka kepada pemimpin legislatif di negara ini. Para pembaca mungkin sudah tahu, bahkan tanpa harus saya memberitahunya lagi. Karena memang, sebelumnya dia juga sempat menjadi tersangka, namun kemudian dicabut karena menang dalam sidang praperadilan.

Berita penting, namun saya tidak terlalu terkejut. Bagi saya yang "buta" akan hukum, saya pikir mungkin KPK sudah punya alat bukti baru yang cukup kuat untuk menjadi pegangan, sehingga mereka kembali memberikan status tersangka kepada pemimpin badan legislatif yang saya maksud. (mungkin loh ya, bisa bener, bisa juga salah)

(toh, yang saya paham cuma hukum di tata tertib sekolah kok)

Pembahasan berita di televisi terus berlanjut. Hingga pada akhirnya saya menemukan sesuatu yang membuat saya heran. Setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihak pengacara dari pemimpin badan legislatif yang saya maksud ternyata tidak menerima begitu saja keputusan KPK. (ya iyalah, tugas mereka kan itu. MEMBELA.)

Apa yang mereka lakukan ?

Mereka ternyata melakukan "serangan balik" dengan melaporkan beberapa pihak KPK, bahkan termasuk pimpinannya atas dasar pelanggaran UU KUHAP. Saya yang memang masih pelajar dan benar-benar tidak paham tentang masalah hukum, saya hanya merasa heran dengan semua itu.

Rasa heran saya sebenarnya bermula dari alasan yang disampaikan pihak pengacara, ya, pelanggaran KUHAP. Pemikiran orang awam seperti saya mengatakan bahwa orang-orang yang bekerja di KPK atau bahkan menjadi pengacara adalah mereka yang terdidik dan juga memiliki pemahaman mengenai hukum yang luas. Entah itu benar-benar tepat atau tidak, tapi pikiran saya dan mungkin juga kebanyakan orang mengatakan hal yang demikian.

Yang membuat saya heran adalah ketika mendengar penuturan dari pihak pengacaranya saja, sepertinya itu sudah cukup menggambarkan bahwa orang-orang di KPK tidak paham mengenai KUHP atau KUHAP di negara ini. Ah, MASA SIH ? TIDAK MUNGKIN. Penyidik KPK tidak bisa dikatakan sedikit, dan saya kira mereka benar-benar terpilih, mana mungkin mereka melakukan kekeliruan ? (sebenernya bisa aja sih. hehehe :v)

Tapi . . . (apalagi sih?)

Yang berbicara mengenai adanya sebuah pelanggaran adalah pengacara, yang saya yakin mereka adalah sebuah tim dan sudah memiliki pendidikan tinggi di bidang hukum. Apa benar dia atau lebih tepatnya mereka yang salah ? Sebagai orang yang awal tentang hukum, saya hanya memikirkan hal tersebut. (ehh, ngomong-ngomong, saya juga punya pikiran loh)

Selamanya, tidak akan pernah ada yang ambigu mengenai mana yang benar dan mana yang salah. Saya sendiri yakin, diantara keduanya ada yang lebih benar dibanding yang lainnya. Namun, saya benar-benar tidak mengerti dari mana saya bisa menilainya. Bayangkan, saya yang hanya seorang pelajar SMA, sok berani mengomentari sebuah persoalan yang menyangkut kepentingan negara. (Dasar pelajar TIDAK TAHU DIRI!)

Di sisi lain, saya juga merasa bahwa semua pelajar atau siapapun itu, harus punya keberanian untuk mengungkapkan hal-hal yang muncul dibenak mereka, apalagi yang menyangkut kepentingan orang banyak. (Intinya gak perlu takut!)

Jadilah seperti saya! (ehh) Maksudnya, jadilah orang yang kritis, yang berani mengungkapkan opini, pendapat atau pandangan, apalagi untuk kepentingan orang banyak. Gak perlu takut kok. Karena, setiap kebijakan yang goal-nya adalah untuk kemajuan dari suatu bangsa, dimulai keresahan dan kesulitan dari rakyat yang DIUNGKAPKAN.

Terima kasih sudah membaca artikel ringan ini. Semoga, isinya yang ringan tidak membuat manfaat yang didapat dari artikel ini juga ringan. 

1 comment:

  1. Suka bingung sama orang atas yg tersandung kasus. Kesannya selalu ajah ada alasan buat lolos. Heran yah? Atau saya yg gak ngerti dan kasus2 yg booming itu hanya praduga?

    ReplyDelete