Sunday, November 6, 2016

Sulitnya Mencari Keadilan di Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, itulah kutipan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4. Adanya dasar hukum tersebut memberikan pandangan bahwa dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Indonesia bersandar akan hukum yang adil. Itulah ikrar yang selalu dibangga-banggakan negeri ini.

Sudah cukup lama negara ini merdeka. Sudah banyak hal yang dilewati oleh bumi pertiwi ini. Namun entah mengapa dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, kalimat tersebut seakan hanya menjadi penghias dan pelengkap dalam konstitusi negeri ini. Negeri ini seakan jauh dari yang namanya keadilan. Keadilan seolah-olah hanya menjadi mimpi lama yang entah kapan akan terwujud.

Masih ingat kah dengan kasus nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara hanya karena mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur ?

Adanya  kasus tersebut sudah cukup memberikan cerminan bahwa negeri ini masih memiliki penyakit kronis yang namanya cacat hukum. Mengapa ? Ketika seorang nenek yang sudah renta, dia mencari sesuatu yang bisa dijadikan alas untuk tidur, untuk sekedar membuat dirinya nyaman beristirahat dari dunia yang kejam, justru dia malah merasakan kekejaman dunia yang berlipat.
Apakah kita sempat berfikir dan merenungkan diri kita sendiri ? Apakah kita sadar bahwa kita lebih beruntung dari nenek Asyani ? Dia hanya ingin batang kayu untuk dijadikan alas tidur yang jika kita fikirkan dan renungkan bahwa itu tidak ada rasa nyaman sama sekali. Justru kita, yang bisa tidur di tempat tidur yang nyaman, dengan kapuk yang tebal seolah-olah menambah penderitaan dari seorang nenek Asyani.

Hal lain yang semakin membuat ironis adalah bahwa disaat yang hampir bersamaan sempat mencuat ke publik tentang sebuah perusahaan yang digugat telah memakar lahar justru divonis bebas. Ada apa dengan hukum di negeri ini ? Sungguh ironis ketika dua batang pohon kalah oleh ratusan bahkan mungkin ribuan hektar hutan. Timbul pertanyaan, apakah negeri ini hanya membutuhkan dua batang pohon dibanding ribuan hektar hutan ?

Atau masihkah ada dalam benak kalian mengenai kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan oleh seorang remaja yang dulu sempat menjadi bahan pembicaraan banyak orang di seluruh negeri ? Sebenarnya saya tidak ingin mengatakan hal ini merupakan sebuah tindakan pencurian. Sebab, remaja tersebut hanya menemukan sepasang sandal jepit butut dan kusam itu di pinggir jalan.

Bayangkan, sandal jepit kusam yang dia temukan di pinggir jalan yang mungkin tidak ada apa-apanya mampu menyeretnya sampai ke meja hijau. Dan yang paling disayangkan adalah ketika hukuman yang diberikan justru lebih berat dari koruptor. 
Ketika pemuda yang tak tahu apa-apa tentang sandal jepit yang ia temukan dianggap lebih kejam dari koruptor yang mengambil uang rakyat demi kepentingan hidupnya sendiri. Ketika para tikus berdasi menari-nari saat melihat pemuda yang merupakan calon mutiara bagi negeri ini dianggap lebih kejam darinya. Apakah ini yang namanya KEADILAN ? Masihkan ada keadilan di negara hukum ini ?

Dapat diketahui bahwa negeri negeri tercinta kita seakan telah nyaman menderita penyakit kronis ini. Meski bisa dibilang kronis, namun jika kita semua sadar dan mempunyai keinginan untuk menyembuhkannya maka tentu saja bisa disembuhkan. Semua insan negeri terutama pemerintah harus bisa mengambil sikap dengan tegas.

Pemerintah khususnya, harus bisa mengembalikan kewibaan konstitusi yang telah dibuat. Karena, seolah-olah dasar hukum yang telah dibuat untuk menegakkan keadilan justru malah hanya dijadikan sebagai hadiah dan hiasan dari para pahlawan dahulu tanpa dijadikan sebagai pegangan hidup berbangsa dan bernegara. Dan jangan sampai yang namanya keadilan justru malah menjadi sesuatu yang langka di negara hukum.




2 comments:

  1. emang gitu, kita yg katanya negeri hukum namun masih aja begitu, hak status sosial yg kurang mampu jika terkena pidana ya susah, makanya bagi kita orang yg ga punya jangan sekali2 kena pidana yaa hehe ,, btw nice info gan

    ReplyDelete
  2. Beginilaglh rupa negara kita sekarang. Kritik sedikit dituding makar. Kritik di medsos malah berlindung di UU ITE yang baru. Minta keadilan, malah kita yang diadili

    ReplyDelete