Tuesday, August 1, 2017

Menanggapi Aturan "Lebay" Yang Berlaku di Sekolah

Untuk kesekian kalinya, saya kembali akan membahas mengenai aturan. Seperti yang sudah saya sampaikan pada artikel terdahulu, jika suatu aturan kembali pada esensinya sebagai pengarah dan bukan pembatas, tidak bisa dipungkiri bahwa peranan adanya aturan sangatlah penting. Namun demikian, pada kenyataannya saat ini, banyak bermunculan aturan-aturan yang melenceng dan bahkan tidak memiliki arah yang jelas.

Yang akan saya bicarakan kali ini adalah mengenai aturan yang diberlakukan di sekolah, atau lebih tepatnya yang berlaku di sebagian sekolah di Indonesia. Kebetulan saya masih seorang pelajar dan sudah bukan menjadi sesuatu yang asing lagi jika menjumpai berbagai aturan di sekolah yang saya tempati. Akan tetapi, sesuai dengan judul artikel yang saya angkat, bukan sesuatu yang asing pula ketika mendapati aturan-aturan lebay, bahkan tidak memiliki korelasi yang jelas dengan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

NRUtama, NRUtama Blog, pelajar, pendidikan

Yang pertama, saya tidak menampik bahwa sebagian besar aturan yang dibuat dan diberlakukan di sekolah, dibuat dengan niat dan tujuan yang baik.Akan tetapi, secara umum, saya memang lebih menyoroti sanksi yang diberikan. Salah satu aturan yang biasa kita temui adalah mengenai waktu. Misalnya, para pelajar diberi batasan waktu maksimal untuk datang ke sekolah. Dan jika melebihi batas waktu yang ada, ada beberapa hukuman yang akan diberikan.

Sejauh yang saya ketahui, sanksi yang biasa diberikan memang variatif. Dari yang ringan sampai yang berat, misalnya diperintahkan untuk lari keliling lapangan, push up, diperintahkan berdiri dibawah terik matahari, tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam beberapa jam, sampai mungkin dikeluarkan dari sekolah jika mencapai kriteria tertentu.

Sekali lagi bahwa sebenarnya ada sisi positif dengan adanya aturan tersebut. Namun, terkadang aturan ini justru dilebay-lebaykan. Pertama, aturan pada zaman sekarang kebanyakan tidak mempedulikan alasan. Pihak sekolah, justru tidak peduli mengapa seorang pelajar bisa terlambat masuk kelas.

Ini yang menjadi masalah. Apalagi ditambah jika sanksi yang diberikan benar-benar lebay. Apa manfaatnya pelajar dikenakan sanksi untuk lari keliling lapangan, jika pada dasarnya rumah dia memang cukup jauh dari sekolah ? Selain itu, tujuan pelajar datang ke sekolah itu untuk belajar, jangan sampai menghilangkan hak itu dengan membatasi pelajar untuk mengikuti proses belajar mengajar.

Selain itu, ada beberapa aturan yang berkaitan dengan ketentuan kewajiban pelajar untuk memakai atribut tertentu atau hal-hal yang berkaitan, seperti ketentuan rambut. Saya setuju jika aturan tersebut dibuat atas dasar kerapihan dan keseragaman. Akan tetapi, yang saya sayangkan adalah ketika pelajar yang melanggarnya justru diberi sanksi yang seakan-akan mengambil haknya sebagai pelajar untuk mengikuti proses belajar. Ini yang saya katakan lebay.

Saya rasa, ada banyak aturan lebay atau bahkan sia-sia, yang berlaku di sebagian sekolah di Indonesia. Akan tetapi, maksud yang ingin saya sampaikan bukanlah bahwa saya tidak bersahabat dengan adanya aturan dan tidak menerima adanya sanksi atas aturan. Yang saya inginkan, khususnya mengenai aturan di sekolah dan sebagai seorang pelajar, bahwa berlakukanlah aturan yang memang masih dalam koridor menyekolahkan.

Selain itu, kalaupun ingin memberlakukan sanksi dalam penegakkan aturan, buatlah sanksi yang mendidik, namun sekiranya juga tidak sampai mengambil hak dan tujuan pelajar itu ke sekolah untuk belajar. Selain itu, harus lebih berhati-hati dalam memutuskan bersalah atau tidak. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa saat ini banyak aturan, termasuk di sekolah yang tidak mempedulikan alasan mengapa seseorang melanggar aturan.

Pada dasarnya, sebagian besar pelajar tidak ingin merasakan sanksi. Karena itu, tidak logis jika ada pelajar yang sengaja melanggar aturan. Dan kalaupun ada, itu hanya sebagian kecil dari kalangan pelajar. Oleh karenanya, jangan membuat aturan yang "buta dan tuli". Entah dalam hal menentukan salah atau tidaknya, bahkan dalam hal penerapan sanksinya.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment